Senin, 30 Juni 2014

pemanfaatan sumber belajar online

coba lagi

Semangat siang,

berikut akan saya coba upload dokumentai UNESCO

Selasa, 24 Juni 2014

materi bimtek ict

Setelah kurang lebih sepekan menghadiri bimtek ict yang diselenggarakan oleh Direktorat P2TK, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, disini akan saya bagi materi yang telah diberikan.

https://drive.google.com/folderview?id=0B7YhfLCredAyOERkSGRpOTFaeEE&usp=sharing

Selasa, 10 Juni 2014

Ada yang baru pada seragam sekolah


Tahun ajaran 2013/2014 akan segera berakhir. Sebantar lagi akan masuk tahun ajaran 2014/2015, apa yang baru??? Selain implementasi kurikulum 2013, ternyata ada yang baru pada seragam siswa SD hingga  SMA. cekidot, dari setkab(dot)go(dot)id


Guna menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6). 
Adapun untuk seragam sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu  untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 
“Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut Mendikbus, pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 
Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi  akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi. 
(WID/Humas Kemdikbud/ES)

Mencari hasil penelitian menggunakan publish or perish

Sebagai guru, kita tentunya harus senantiasa mengembangkan pengetahuan dan membaca artikel yang ada pada jurnal secara rutin. Hal ini diguna...